Blogger Widgets Dunia Komputer

22 Agustus 2015

Notulen Konsultasi Publik Controlled Wood dan HCVF/KBKT

NOTULEN
A. ACARA/KEGIATAN : Konsultasi Publik Controlled Wood dan HCVF/KBKT.

B. PESERTA :

1. Muspida/SKPT Kab. Tuban dan Bojonegoro.
2. Muspika
3. Kepala Desa
4. LMDH
5. LSM
6. Akademisi
7. Tokoh Masyarakat
8. Tokoh Agama
9. Tokoh pemuda
10. Balai konservasi PHPA
11. Lembaga penelitian air Surabaya
12. Organisasi Perempuan
13. Mitra usaha
14. Pemerhati lingkungan
15. Kesehatan/Balai pengobatan/klinik
16. Wartawan

C. SUSUNAN ACARA :
 Pembukaan oleh Moderator
 Sambutan oleh Administratur
 Penyampaian Materi :
a. Konsultasi Publik oleh Waka Administratur.
b. Identifikasi HCVF/KBKT oleh KSS Lingkungan
 Diskusi/tanggapan/saran stakeholder oleh Administratur.
 Review Identifikasi HCVF/KBKT KPH Jatirogo oleh Tenaga Ahli HCVF UGM
 Do’A
 Penutup oleh Moderator




D. RESUME RAPAT :
1. Pembukaan
Di buka oleh Bp. Tarsimin ( KSS PHBM)

2. Sambutan Administratur/KKPH Jatirogo ( Bp. Achmad Basuki, S Hut, MM).

• Terima kasih kepada segenap stakeholder dalam acara ini dan selamat datang dalam acara ini.
• Perum Perhutani KPH Jatirogo khususnya dalam proses sertifikasi/penilaian pengelolaan hutan dinilai oleh lembaga internasional dari aspek pemanenan hasil hutan yang dengan syarat- syarat sesuai dengan ketentuan (standar).
• Pengelolaan kawasan hutan yang mengandung Nilai Konservasi Tinggi merupakan mutlak harus dilakukan konsultasi publik.
• Terhadap proses pengelolaan hutan di KPH Jatirogo akan kami paparkan secara gamblang kriteria yang menjadi standar internasional (controlled wood).
• Paparan standar Controlled Wood akan dipaparkan oleh Bp. Dedi Sopiandi (Wakil Administratur).
• Paparan Identifikasi HCVF/KBKT di KPH Jatirogo akan dipaparkan oleh Bp. Hartono (KSS Lingkungan).

3. Paparan Controlled Wood (oleh Bp. Dedi Sopiandi, BScF).
• Perum Perhutani KPH Jatirogo tidak akan melakukan pemanenan kayu secara illegal.
• Perum Perhutani KPH Jatirogo tidak akan melakukan pemanenan kayu di tempat-tempat yang melanggar hak-hak masyarakat (misalnya kawasan yang masih dalam sengketa).
• Perum Perhutani KPH Jatirogo tidak akan melakukan pemanenan kayu dari lokasi yang mengancam HCVF/KBKT ( misalnya Hutan Lindung, Hutan alam, KPS dan Situs).
• Perum Perhutani KPH Jatirogo tidak akan melakukan pemanenan kayu dari areal konversi hutan alam ke peruntukan hutan tanaman dan atau non kehutanan (misalnya untuk perkebunan, pertanian, hotel, kolam renang dll).
• Perum Perhutani KPH Jatirogo tidak akan melakukan pemanenan dan atau mengembangkan kayu hasil rekayasa genetik ( keterangan JPP bukan hasil rekayasa genetik masih berasal dari jati asli dari pengembangan vegetatif).


4. Paparan Identifikasi HCVF/KBKT (oleh Bp. Hartono).
•NKT 1. Kawasan yang penting tingkat keanekaragaman hayati yang penting.
NKT 1.1 Kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung dan atau konservasi, ya.
Terdapat kawasan yang mengandung NKT 1.1 : HL seluas 140,1 ha ; HAS seluas 81,0 ha; KPS MA alami seluas 4,7 ha.
NKT 1.2 Species hampir punah, tidak.
Tidak ditemukan species hampir punah (critically endangered) baik flora maupun fauna.
NKT 1.3 Kawasan yang merupakan habitat bagi populasi species yang terancam, penyebaran terbatas atau dilindungi yang mampu bertahan hidup (viable population), ya.
Terdapat kawasan yang mengandung NKT 1.3 merupakan habitat merak, lutung, kijang, biawak/sliro : HL seluas 140,1 ha; HAS seluas 81,0 ha; KPS sungai seluas 435,8 ha; KPS MA alami 4,7 ha.
NKT 1.4 Kawasan yang merupakan habitat bagi species atau sekumpulan species yang digunakan secara temporer, tidak
Tidak ditemukan kawasan tempat berkembak biak, koridor, tempat berlindung satwa secara temporer.

•NKT 2. Kawasan bentang alam yang penting bagi dinamika ekologi secara alami.
NKT 2.1 Kawasan bentang alam luas yang memiliki kapasitas untuk menjaga proses dan dinamika ekologi, tidak.
NKT 2.2 Kawasan alam yang berisi dua atau lebih ekosistem dengan garis batas yang tidak terputus (berkesinambungan), tidak.
NKT 2.3. Kawasan yang mengandung populasi dari perwakilan species alami yang mampu bertahan hidup, Ya
Ditemukan kawasan sebagai habitat elang bido (spilornis cheela) predator tingkat tinggi yaitu di HL seluas 140,1 ha; HAS seluas 81,0 ha; KPS sungai seluas 435,8 ha dan KPS MA alami seluas 4,7 ha.

• NKT 3. Kawasan yang mempunyai ekosistem langka atau terancam punah, tidak.

• NKT 4. Kawasan yang menyediakan jasa-jasa lingkungan alami.
NKT 4.1 Kawasan atau ekosistem yang penting sebagai penyedia air dan pengendali banjir bagi masyarakat hilir, ya.
Terdapat kawasan/ekosistem yang mengandung NKT 4.1 : KPS sungai seluas : 435,8 ha; KPS sekitar mata air seluas 30,1 ha.
NKT 4.2 Kawasan yang penting bagi pengendali erosi dan sedimentasi, ya.
Terdapat kawasan yang mengandung NKT 4.2 KPS sempadan sungai seluas 435,8 ha.
NKT 4.3 Kawasan yang berfungsi sebagai sekat alam untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan atau lahan, tidak.
NKT 4.4 Kawasan hutan dengan dampak penting pada pertanian, budidaya perairan dan perikanan, tidak.

• NKT 5. Kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lokal, ya.
Terdapat kawasan yang mengandung NKT 5 untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lahan tumpangsari th 2014 seluas 377,2 ha.

• NKT 6. Kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk identitas budaya tradisional komunitas lokal, ya.
Terdapat kawasan yang mengandung NKT 6 sebanyak 15 situs budaya dan 2 situs ekologi total seluas 8,3794 ha.

E. DISKUSI/SARAN/MASUKAN :
1. Pertanyaan dari Bp. Mujayin Kader motivator masyarakat Tuban.
- Komitmen P Adm terkait dengan terbentuknya sk forum komunikasi PHBM Tk Kabupaten.

Tanggapan Administratur
- Setelah terbentuknya SK Forkom PHBM TK kabupaten sekitar bulan Juli 2014, KPH jatirogo menindaklanjuti dengan memerintahkan kepada segenap Asper/KBKPH bersama- sama dengan muspika untuk membentuk SK Forkom PHBM Tk. Kecamatan, dari Forkom Tk. Kecamatan di bentuk Forkom PHBM tingkat Desa, dan alhamdulillah Forkom PHBM sebanyak 9 kecamatan dan Forkom PHBM tingkat desa sebanyak 36 desa telah tersusun dalam jangka waktu 4 bln.
- Pelaksanaan Forum Diskusion Group tiap Kecamatan telah dilakukan oleh KPH Jatirogo terkait dengan PHBM untuk memperoleh saran dan masukan.
- Data Base 36 desa terkait akan kebutuhan pangan, kayu pertukangan, kayu bakar dan pakan ternak telah tersusun.
- KPH jatirogo berkomitmen untuk melaksanakan PHBM dengan baik gan perlu dukungan dari muspika dan kepala desa.

2.Pertanyaan dari Ibu Intan dari Balai Pengobatan “Intan Husada” Jatirogo.
- Penjualan kayu dengan menurunkan mutu/kelas apa termasuk illegal loging.
- Apa antisipasi Perhutani agar tidak terjadi penjualan kayu dengan menurunkan mutu, sehingga negara tidak dirugikan.
- Saya melihat hutan hanya baik di tepi- tepi tetapi yang ditengah- tengan banyak yang kosong, Perhutani agar mengajak/melibatkan masyarakat dalam penanaman kembali sehingga ada rasa memiliki.

Tanggapan Administratur.
- Penurunan mutu dalam penjualan kayu juga bisa dikatakan illegal loging karena perhutani termasuk perusahaan publik negara dirugikan dan masyarakat sebaiknya juga ikut mengontrol.
- Sudah saya sampaikan kepada penguji agar tidak main- main dengan mutu kayu dan laporkan kepada saya jika terjadi akan saya tindak tegas.
- Penanaman kembali telah melibatkan masyarakat sekitar terutama yang ada di desa dekat kawasan, karena ibu ada di kota nanti akan kita perhatikan kedepan.

3. Pertanyaan/saran dari Bp. Ir. Agus Suryanto, Kepala Sub. Kehutanan Dinas Pertanian Tuban.
- Standar FSC merupakan tuntutan negara, di hutan negara maupun hutan masyarakat diberlakukan sertifikat VLK sehingga kayu yang dipanen dapat menunjukan sertifikasinya.
- Standar FSC ada 10 prinsip yang dijabarkan dengan banyak kriteria saya melihat sangat berat tuntutannya, semoga perhutani berhasil.
- Keterlibatan dinas pertanian terkait dengan penerbitan SPP PSDH.
- Laporkan kepada Dinas jikalau perhutani menebang di lokasi Mata air, sempadan sungai, kawasan yang memiliki kelerengan >40%, monggo sampaikan kepada Dinas, akan di cek dan SPP PSDH tidak akan diterbitkan dan kayu tidak akan bisa bergerak/ dijual.
- Terkait dengan Prinsip 9 FCS, Kabupaten Tuban telah memiliki perda tentang perlindungan keanekaragaman hayati, dan sedang dibahas ditingkat propinsi intinya jelas kawasan tertentu termasuk hutan negara yang terdapat flora dan satwa dilindungi, apabila masyarakat berburu atau menebang kayu terkena sangsi berupa peraturan Bupati.
- Perlu istilah penyamaan satu bahasa terkait Peraturan Menteri dan Peraturan Direksi harus sama persepsinya.

Tanggapan Administratur.
- Perhutani KPH Jatirogo telah melibatkan Dinas kabupaten Tuban apabila mau melaksanakan teresan atau tebangan di cek bersama- sama insyallah tidak akan terjadi penebangan kayu di lokasi kawasan yang disampaikan tersebut.

4. Pertanyaan P Subekti (MWC NU)
- Dalam pengelolaan hutan lestari yang dilibatkan jangan LMDH saja, tetapi juga dilibatkan LSM, Tokoh agama terutama dalam pengadaan peralatan, penanaman, untuk modal koperasi.
- Sungai- sungai pada musim kemarau tidak mengalir/kering karena didiesel, penyetruman ikan, Mata air juga didiesel, agar diterbitkan Perda larangan kegiatan tersebut.
- Tata usaha hasil hutan dalam dokumen dan fisik kayu agar disempurnakan dan mudah dilacak, karena dulu diTPK ada nomer urutnya sekarang nomor urut diganti dengan nomor pohon.

Tanggapan Administratur dan manajer pemasaran.
- Ada anggapan bahwa LMDH itu underbawnya Perhutani, padahal tidak LMDH organisasi masyarakat desa, keterlibatan organisasi lain, tokoh agama sebaiknya masuk dalam anggota LMDH.
- Adanya perubahan sistem penjualan dengan ERP, sehingga dalam dokumen nomer kayu hilang diganti dengan nomer pohon.

5. Pertanyaan/saran dari Bp.Nuzulul Hidayah Kadis Perkebunan dan Perhutanan kabupaten Bojonegoro.
- Perum Perhutani KPH Jatirogo telah melakukan identifikasi HCVF dan mendapat aplous dari akademisi UGM.
- Dulu ada slogan “nek galak ojo clutak” dan “nek clutak ojo galak” tapi sekarang harus dirubah “nek clutak harus ditindak” setuju !. Alam bagaimana harus kita lestarikan untuk generasi yang akan datang, dalam kelestarian lingkungan agama juga mendukung.
- Komitmen Perum Perhutani harus kita dukung, karena kita juga ikut memilki melestarikan lingkungan suatu bentuk pengejawantahan “ memayu hayuning bawono “.

F. REVIEW DOKUMEN IDENTIFIKASI HCVF/KBKT KPH JATIROGO oleh Ibu Ir. Dwi T Adriyanti, MP (tenaga Ahli KBKT UGM).

• Pertanyaan ibu Ir. Adrianti ke Forum:
1. “ Adakah keberadaan KPH memiliki manfaat bagi masyarakat” Jawab “ ada” oleh para peserta rapat.
2. “ Apakah Bapak/ibu pernah dirugikan KPH Jatirogo “ ? Jawab “ Tidak” oleh para peserta rapat.
3. “Apakah Bapak/ibu setuju jikalau Perhutani KPH Jatirogo kami rekomendasi untuk dapat sertifikasi”? Jawab “setuju” oleh para peserta rapat.
• Hasil review dokumen identifikasi HCVF.
1. Secara umum hasil identifikasi dokumen HCVF/KBKT Perhutani KPH Jatirogo NKT1-6 telah teridentifikasi dengan baik, hanya ada 1 point yang perlu dicek lagi (species).
2. Ada tidak ke konsistensinya, dari identifikasi NKT 1-6 antara ringkasan dengan isi.
3. NKT 1.1 perlu dicek ulang ke daftar IUCN List terbaru, karena ada species yang katagorinya sudah naik dari EN ke CR. IUCN berlaku untuk dunia, KBKT yang dilaksanakan diindonesia juga mengakomodir semua peraturan PP7 th 1999, CITES.
4. NKT 2.3 dalam ringkasan belum dimasukan.
5. NKT 3 sudah betul.
6. NKT 4 terkait sekat bakar ada ruang terbuka yang bisa menghambat dan atau berfungsi sebagai sekat bakar yaitu alur dan sungai (perlu diperbaiki).
7. NKT 5 tidak masalah.
8. NKT 6 tidak masalah.
9. Eksotik bisa jenis Flora maupun Fauna. Eksotik diindonesia ada 2 macam Ada kelompok eksotik misalnya Glodogan dan eksotik yang sudah dinaturalisasi misalnya Jati, Mahoni. Eksotik yang sudah dinaturalisasi dikembangkan oleh Perum Perhutani tidak dianggap eksotik.
Jatirogo, 20 Agustus 2015


KSS Lingkungan



H A R T O N O
PHT 197007199610 1